Pemko Batam menepati janjinya membongkar bangunan yang berada di atas buffer zone (lahan penyangga) di Batam Kota. Kantor pemasaran, Oxle...
Pemko Batam menepati janjinya membongkar bangunan yang berada di atas buffer zone (lahan penyangga) di Batam Kota. Kantor pemasaran, Oxley Convention City dan dua bangunan lainnya terpaksa dibongkar Tim Terpadu, Selasa (23/1).
Pembongkaran dimulai dari Gedung Marketing Oxley, Toko Bunga Gardenia serta Restoran Soju Bar yang berada di sekitar Edukit. Pembongkaran itu disaksikan langsung Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad. Kehadiran Amsakar untuk memastikan semua prosesi pembongkaran harus berjalan sesuai aturan berlaku.
“Dari awal sudah dikatakan sewaktu-waktu lokasi ini akan digunakan. Sekarang waktunya digunakan untuk pelebaran jalan,” kata Amsakar ketika alat berat sudah terlihat meruntuhkan beberapa bangunan semi permanen Oxley, Selasa (23/1).
Menurutnya, penertiban ini dilakukan untuk pembersihan kawasan buffer zone, terutama dari arah simpang jam menuju simpang BNI (gelael). Sebab Pemko Batam akan melakukan pelebaran jalan Nasional dalam waktu dekat ini.
Kata Amsakar, sebelum membongkar bangunan itu, Pemko Batam sudah memberikan peringatan kepada pihak pengelola sejak awal didirikannya bangunan tersebut. “Hal itu juga sudah diperingatkan dari awal mereka akan membangun gedung itu,” ucap Amsakar.
Sementara itu Kabid Trantibum Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari mengatakan proses pembongkaran kantor pemasaran Oxley Apartemen mengerahkan petugas dari seluruh unsur Tim Terpadu dan alat berat jenis eskavator.
“Kita melakukan pembongkaran telah melalui prosedur berlaku, pertama dimulai dari Oxley dan berlanjut ke kios depan Edukit,” katanya.
Dia mengatakan untuk kantor pemasaran Oxley Apartemen tim terpadu hanya menggaruk bagian depan bangunan. Sedang bangunan lainnya ada permintaan dari pihak perusahaan untuk melakukan pembongkarang sendiri.
“Tadi bagian depan kita garuk dengan eskavator, selebihnya karena ada bangunan berkaca mereka minta waktu satu minggu untuk melakukan pembongkaran sendiri. Namun demikian apabila tidak dilakukan kita akan ratakan,” ucap Imam.
Pantauan di lapangan, proses pembongkaran berjalan lancar. Beberapa barang yang berada di dalam gedung dikeluarkan Tim Terpadu, seperti meja dan kursi di kantor pemasaran Oxley.
Sama seperti gedung marketing Oxley, pemilik toko bunga Gardenia meminta waktu agar mereka dapat mengambil barang mereka dan membongkar sendiri kaca serta besi yang menjadi bagian bangunan. “Mereka minta waktu dulu, setelah itu nanti kita akan bongkar dengan menggunakan alat,” kata Imam.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto memberikan dukungan penuh terhadap penertiban yang dilakukan Tim Terpadu itu. Sebab bangunan tersebut melanggar aturan dengan membangun di kawasan buffer zone.
“Pemko harus memiliki komitmen dan konsisten serta tegas dalam menegakkan aturan jangan sampai ada tebang pilih,” katanya, Selasa (23/1).
Menurutnya hukum adalah panglima tertinggi, di mana harus dijalankan bukan hanya sebatas retorika tapi perlu aksi nyata.”Aturan dibuat untuk dijalankan bukan dijadikan pameran,” katanya.
source: internet
COMMENTS